Publication Ethics

Pernyataan kode etik ilmiah merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang/penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi